Sesuai dengan amanat Permenkes No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan secara penuh membina serta mengkoordinasikan UPT Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (PAFK).
Dalam Permenkes tersebut diatur pembinaan administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Direktorat Jenderal dan pembinaan secara teknis fungsional berada di bawah koordinasi Direktur Teknis dalam hal ini Direktur Pengawasan Alat Kesehatan yang tertuang dalam indikator direktif pada perjanjian kinerja.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, bertempat di BPAFK Surakarta pada 7 Februari 2024, Sesditjen Farmalkes beserta jajaran Direktur di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alkes selenggarakan pembinaan dan koordinasi dengan BPAFK/LPAFK.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Farmalkes L.Rizka Andalucia menyerahkan Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan kepada Eselon II Satker Pusat dan Kepala BPAFK/LPAFK di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Perjanjian kinerja disusun berpedoman pada Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Rizka dalam sambutannya menyampaikan dalam menyusun program diharapkan tidak hanya sekedar menjalankan tugas dan fungsi, namun perlu adanya inovasi terutama bagi satuan kerja dan UPT yang melakukan pelayanan publik. “Kantor pusat dan UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan memiliki peran penting masing-masing dalam mencapai tujuan pembangunan kesehatan di sektor kefarmasian dan alat kesehatan” tutur Rizka