Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan merupakan implementasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan yakni perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta pelaporan di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Standar Pelayanan berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan acuan dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Melalui penerapan Standar Pelayanan, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat.
- SK Pelayanan Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
- SK Pelayanan Direktorat Produksi dan Distribusi Alkes
- SK Pelayanan CDAKB Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
- SK Pelayanan CPAKB dan CPPKRTB Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan