Dalam rangka mendukung keberhasilan implementasi program Reformasi Birokrasi, perlu dilaksanakan akselerasi dan eskalasi pencapaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Transformasi Kesehatan dan Transformasi Internal Kementerian Kesehatan. Guna memberikan mempercepat dan meningkatkan keberhasilan capaian tersebut diperlukan dukungan Agen Perubahan.
Kementerian Kesehatan sebagai salah satu lembaga negara yang merumuskan Agen Perubahan di Lingkungan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1987/2022 pada 21 Desember 2022 tentang Agen Perubahan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Agen Perubahan Kemenkes RI ditetapkan berdasarkan usulan unit Eselon I dengan memperhatikan kualifikasi personal yang paling sedikit mempertimbangkan hasil survei pegawai, minat pribadi, talenta box dan rekomendasi atasan serta triangulasi akhir melalui diskusi panel oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Unit Utama serta pimpinan Unit Kerja.
Di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.02/E/211/2024 tentang Tim Champion Transformasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan.

Pada 11 s.d 13 Desember 2024, bertempat di Avenzel Hotel and Convention Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan selenggarakan pertemuan Penguatan Champion dalam Mendukung Pelaksanaan Transformasi Kesehatan dan Transformasi Internal.
Pertemuan ini memberikan pelatihan dan penguatan kepada Leader of Champion (LoC) dan para Champion baik Champion Pusat mau UPT dengan menghadirkan Tim Emotional Spiritual Quotient (ESQ).
Dalam laporannya, Sesditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Heri Radison menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan komitmen aksi para champion yang dapat dilakukan secara kolektif dalam level organisasi untuk memungkinkan transformasi perilaku budaya kerja di lingkungan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
“Saya harap kegiatan ini dapat memberikan dukungan keberhasilan implementasi Reformasi Birokrasi, Transformasi Kesehatan dan Transformasi Internal Kementerian Kesehatan melalui para agen perubahan sebagai komunikator, mediator, penggerak, dan pemberi alternatif solusi terhadap permasalahan yang timbul,” kata Heri.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, L. Rizka Andalucia membuka pertemuan secara daring menyampaikan bahwa Agen Perubahan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Kita harus terus mengoptimalkan Agen Perubahan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui program – program kerja yang telah dibuat,” kata Rizka.
Lebih lanjut Rikza menyampaikan, agen perubahan merupakan individu terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakan perubahan, sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berprilaku yang mencerminkan budaya kerja yang baik serta memiliki kinerja yang tinggi.
“Saya berharap pertemuan ini dapat mencapai hasil yang kita harapkan, muncul ide-ide baru, inovasi baru yang akan membawa perubahan di dalam tubuh organisasi. Ide atau inovasi yang kelihatan sepele dan sederhana mungkin justru akan berguna dan akan membawa dampak yang besar didalam melakukan perubahan,” ujar Rizka.
