Jakarta, 8 Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) selenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan pada Kamis (8/10). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat profesionalisme, kompetensi, serta kemampuan adaptasi dalam mendukung transformasi kesehatan.
Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Anna Kurniati, diikuti oleh 11 pejabat fungsional dari lingkungan Ditjen Farmalkes dan Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) serta disaksikan oleh Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi, Dita Novianti Sugandi, dan Direktur Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan, Wenny Indriasari.
Pelaksanaan pelantikan ini merupakan tindak lanjut kebijakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi penyesuaian jabatan melalui mekanisme penyetaraan sebagai bagian dari penataan birokrasi, dengan persetujuan Menteri PANRB.
Selain itu, pelantikan mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/55/M.SM.02.01/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pertimbangan Usulan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional pada UPT di Lingkungan Kementerian Kesehatan, serta ketentuan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya.

Dalam sambutannya, Anna menyampaikan bahwa pelantikan bukan sekadar proses administratif perubahan jabatan, melainkan bagian dari langkah strategis dalam membangun organisasi yang lebih profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.
Ia menekankan bahwa perubahan jabatan, perpindahan peran, dan penyesuaian penugasan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus diikuti dengan kesiapan ASN untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, serta memberikan kontribusi terbaik.
Sejalan dengan kebijakan penyetaraan jabatan, perubahan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas berbasis keahlian dan kompetensi. Dengan demikian, peran ASN tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan memberikan solusi, meningkatkan kualitas proses kerja, dan menghasilkan nilai tambah bagi organisasi.
Lebih lanjut, Anna meyampaikan bahwa transformasi kesehatan turut membawa perubahan terhadap peran dan cara kerja unit organisasi, khususnya untuk Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) dan Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (LPAFK).
“Ke depan, peran BPAFK dan LPAFK akan semakin berkembang, tidak hanya pada pengujian dan kalibrasi, tetapi juga dalam mendukung pengamanan, pengawasan, dan keberfungsian alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta”, kata Anna.
Perubahan ini menandai penguatan peran BPAFK dan LPAFK, dari memastikan ketepatan hasil pengukuran melalui pengujian dan kalibrasi menuju upaya yang lebih menyeluruh dalam memastikan alat kesehatan tetap aman, berfungsi dengan baik, terpelihara, dan mampu mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Pengembangan tersebut juga diarahkan melalui penguatan kelembagaan, integrasi fasilitas, peningkatan kompetensi SDM, serta penerapan budaya kerja yang semakin kolaboratif. BPAFK dan LPAFK diharapkan dapat memperluas sinergi dengan rumah sakit, politeknik kesehatan, pemerintah daerah, puskesmas, serta berbagai unit teknis lainnya.




















