Yth.
- Pimpinan Produsen Alat Kesehatan
- Pimpinan Distributor Alat Kesehatan
di
Seluruh Indonesia
Dalam rangka tersedianya alat kesehatan yang aman, bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta terciptanya lingkungan hidup yang sehat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menarik seluruh alat kesehatan yang mengandung merkuri yang masih ada di peredaran (penyedia alat kesehatan, toko alat kesehatan, dan apotek).
- Alat kesehatan yang telah ditarik tersebut disimpan sementara di gudang penyimpanan alat kesehatan masing-masing pada area penyimpanan khusus dan diberi tanda sebagai alat kesehatan yang ditarik.
- Dilakukan pemusnahan terhadap alat kesehatan yang mengandung merkuri tersebut sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau melakukan reekspor.
- Melaporkan kegiatan penarikan dan pemusnahan alat kesehatan yang mengandung merkuri kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.