Dalam masa pandemi virus COVID-19 salah satu upaya untuk mencegah penularan virus adalah dengan menggunakan masker medis. Oleh karena itu permintaan masker medis sangat tinggi, baik dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.
Pada awal masa pandemi, terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis sehingga berbagai upaya percepatan ketersediaan masker dilakukan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, baik dengan mempermudah impor dan meningkatkan produk dalam negeri.
Hingga 4 Maret 2021, Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker di dalam negeri dimana sudah ada 996 masker medis yang telah mendapat ijin edar dari Kemenkes, yang terdiri dari masker bedah, N95, dan KN95.
“Kalau sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt. Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4).
Plt. Dirjen Farmalkes mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus COVID-19.
Masker medis terbagi dalam 2 jenis. Yaitu masker bedah yang menggunakan material berupa non-woven spunbond meltblown spunbond (sms) dan spunbond meltblown meltblown spunbond (smms). Dan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95 yang menggunakan material terdiri dari 4-5 lapisan (lapisan luar berupa polypropilen, lapisan tengah berupa electrete/charged polypropylene) dan memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.
Selain digunakan untuk keperluan medis, masker juga digunakan untuk kebutuhan di industri tetapi berbeda spesifikasi dan fungsi dari masker medis. Misal, masker N95 dan KN95 yang digunakan di industri pengecatan, industri pertambangan, industri perminyakan.
Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan, tetapi masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.
Kementerian Kesehatan melakukan pengawasan kepatuhan terhadap mutu produk yang telah memiliki izin di peredaran dengan melakukan pengujian ulang secara regular dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam melakukan penindakan terhadap peredaran masker yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki izin edar.
Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat dihimbau untuk membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes yang tercantum pada kemasan. Izin edar alat kesehatan dan PKRT dapat dicek melalui infoalkes.kemkes.go.id. Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, agar melaporkan melalui http://e-watch.alkes.kemkes.go.id dan Halo Kemenkes (1500567).