• Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id
hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90hdr_rd_272x90
  • Profil
    • Tentang Farmalkes
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Satuan Kerja
      • Setditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
      • Dit. Produksi dan Distribusi Kefarmasian
      • Dit. Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
      • Dit. Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
      • Dit. Pengawasan Alat Kesehatan
    • Profil Pejabat
  • Berita
  • Layanan Publik
    • Kefarmasian
      • SIPNAP
      • e-Monev Katalog Obat
      • e-Pharm
      • e-Licensing
      • e-Report PBF
      • e-Fornas
    • Alat Kesehatan
      • e-Regalkes
      • e-Watch Alkes
      • e-Report Alkes
      • e-Suka
      • Info Alkes & PKRT
      • Sertifikasi Alkes
    • Apoteker
      • SIMPADUPAK
      • SEPAKAT
    • Layanan Data
      • SIMADA
      • e-Desk
  • Informasi Publik
  • Produk Hukum
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Menteri Kesehatan
    • Keputusan Direktur Jenderal
    • Surat Edaran
    • Rancangan Peraturan
  • Publikasi
  • Tautan
    • Kementerian Kesehatan
    • Komite Farmasi Nasional
    • Farmaplus
    • Dinas Kesehatan & Instalasi Farmasi
    • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Pelaporan LHKPN
    • Akses Informasi Publik
    • OIC CoE
      • Activities
  • 📞
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
✕

Edukasi Penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT Yang Benar di PRJ 2022

Kamis, 21 Juli 2022
Kategori
  • Umum
Kata kunci
  • alat kesehatan
  • Alkes

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, disebutkan bahwa Alkes dan PKRT yang beredar dan digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memiliki izin edar dan terjamin mutu, keamanan, kemanfaatan dan terjangkau.

Oleh karena itu, pengawasan menjadi sangat penting untuk dilakukan terhadap produk alkes dan PKRT yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan yang beredar di pasaran. Sistem pengawasan terhadap Alkes dan PKRT terdiri dari pre-market control yang dilakukan sebelum Alkes dan PKRT beredar dan post-market control yang dilakukan setelah Alkes dan PKRT beredar.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan produk Alat Kesehatan dan PKRT yang beredar, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kementerian Kesehatan bersama PT. Bio Farma melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam Talkshow “Transformasi Teknologi Kesehatan menuju Layanan Kesehatan yang Berkualitas” yang dilaksanakan di booth Kemenkes dalam event Pekan Raya Jakarta (PRJ) Hall B2 pada sabtu 16 Juli 2002.

Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Perbekalan Kesehatan dan Penggolongan Obat

Narasumber Ditjen Farmalkes adalah Heru Sunaryo selaku Plt. Direktur Pengawasan Alkes yang membawakan tema “Edukasi Penggunaan Alkes dan PKRT yang Benar”. Sedangkan PT Bio Farma menghadirkan Puspagita Wardhani yang membawakan tema tentang “Inovasi Alat Kesehatan dan Kolaborasi Karya Anak Bangsa Untuk Indonesia”.

Dalam paparannya, Heru Sunaryo menjelaskan dalam UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa negara menjamin alat kesehatan dan PKRT yang beredar memenuhi standar keamanan, bermutu dan bermanfaat untuk digunakan serta meningkatkan health security, ramah lingkungan dan terjangkau.

“Tentunya kami (Kemenkes) tidak bisa sendirian dalam mengawasi peredaran alkes dan PKRT di masyarakat. Perlu kerjasama berbagai pihak seperti fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dinkes, tenaga kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri”, ujar Heru.

Baca juga:
Ditjen Farmalkes Selenggarakan Rapat Perdana Revisi Fornas Tahun 2023

Ada beberapa cara untuk mengenali alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang aman dan berizin. Pertama, periksa kemasan. Lakukan pemeriksaan kemasan apakah masih dalam kemasan yang baik atau tidak rusak Kedua, baca informasi. Baca informasi yang tersedia di dalam kemasan dan label. Ketiga, pastikan Nomor Izin Edar (NIE). Pastikan  produk telah memiliki izin edar dari kementerian kesehatan. Keempat, gunakan produk. Gunakan produk sesuai dengan petunjuk penggunaan dan perhatikan peringatannya.

Dalam menjamin mutu serta keamanan produk medis yang beredar di Tanah Air, produsen wajib mendaftarkan produknya ke Kemenkes RI. Agar tidak tertipu dengan alat kesehatan dan PKRT palsu, masyarakat dapat bijak memilih produk alkes dan PKRT dengan melakukan pengecekan (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa) Bagaimana bila masyakarat menemukan alat kesehatan atau PKRT yang diduga tidak memiliki kualitas yang baik, dijelaskan pula bahwa Kemenkes memiliki aplikasi untuk mengecek izin edar produk tersebut, yaitu aplikasi Alkes Mobile. Dalam talkshow tersebut, ditampilkan kepada para pengunjung tentang penggunaan aplikasi Alkes Mobile dalam melaporkan alat kesehatan yang diduga melanggar peraturan.

Baca juga:
Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan
Bagikan

Berita terkait

Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Pelayanan Darah


Selengkapnya
Jumat, 22 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggolongan Obat Bahan Alam


Selengkapnya
Kamis, 21 September 2023

Public Hearing Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU Kesehatan Topik Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan PKRT


Selengkapnya
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►
iklan ⓘ ►

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R.817
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Halo Kemkes ✆ 1500567


fb
ig
tw
yt

Pengunjung hari ini: 824 | Total pengunjung: 4.256.228 | Online: 18

Profil

    Tentang Farmalkes
    Struktur Organisasi
    Profil Pejabat

Satuan Kerja

    Sekretariat Direktorat Jenderal
    Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan

Kategori

    Berita
    Informasi Publik
    Produk Hukum
    Buku dan Pedoman
    Buletin Infarkes
    Infografis
    Juklak/Juknis
    Paparan
✕
© 2023 Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
  • Kebijakan
  • FAQ
  • Peta Situs
  • Hubungi Kami
  • Halo Kemkes
  • 1500567
  • setditjen.farmalkes@kemkes.go.id