Jakarta, 25 Maret 2021
Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan dan Kategori Obat, Direktorat Pelayanan Kefarmasian melaksanakan Webinar Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Maret 2021, jam 09.30 – 12.00 WIB, via Zoom dan live streaming youtube. Acara sosialisasi ini diawali dengan pembukaan dan arahan dari Direktur Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan, GP Farmasi, industri farmasi, para tenaga profesi kefarmasian yang bertugas dalam bidang pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas, klinik dan apotek), perwakilan dari kantor dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan perwakilan organisasi profesi dari IAI dan IDI. Peserta webinar berjumlah 1.131 orang yang mengikuti via zoom dan media sosial youtube. Berikut rekaman acara Webinar:
Materi sosialisasi yang disampaikan pada webinar antara lain:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Pembatasan dan Kategori Obat oleh Direktur Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Aspek Keamanan Mutu Obat dalam Perubahan Penggolongan Obat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Pembatasan dan Kategori Obat oleh Direktur Standarisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Materi webinar diperoleh melalui link https://bit.ly/materi-sosialisasi-pmk3.

Beberapa informasi lainnya terkait dengan Pelayanan Kefarmasian yang sudah diselenggarakan melalui webinar oleh Direktorat Pelayanan Kefarmasian dapat diikuti melalui Youtube Manajemen dan Klinikal Farmasi https://bit.ly/youtube-MKF.