Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit juga memiliki kompleksitas dalam pelayanan, dan memiliki SDM dari berbagai multi disiplin ilmu dan spesialisasi termasuk apoteker, dihadapkan dengan Tantangan Global dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Bali, 26 Mei 2022. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan L. Rizka Andalucia didampingi Sesditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dita Novianti serta Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Dina Sintia Pamela, berkesempatan membuka secara resmi dan memberikan arahan dalam kegiatan seminar dan workshop yang diselenggarakan oleh HISFARSI PD IAI Bali di Harris Hotel & Residence Sunset Road Bali dengan tema “Pharmacist : Toward International Standard and Specialization”.
Dalam sambutan dan arahannya, Dirjen menyampaikan, apoteker merupakan salah satu tenaga kesehatan yang ikut berperan penting dalam upaya mewujudkan pembangunan kesehatan. Untuk itu, peningkatan mutu apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian, baik dalam aspek pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi merupakan hal penting yang harus dikedepankan.
Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Sejalan dengan konsep patient centeredness di pelayanan kesehatan, saat ini pelayanan kefarmasian juga telah mengalami perubahan paradigma, dari paradigma lama yang berorientasi kepada obat (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi kepada keselamatan pasien, sehingga mengharuskan terciptanya pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker harus dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian baik manajerial maupun farmasi klinis. Secara manajerial, apoteker bertanggung jawab dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat dan keamanannya.
“Tantangan lain yang dihadapi terkait dengan tenaga kesehatan adalah masih terbatasnya pengembangan profesi yang berkelanjutan. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang secara progresif dan dinamis, sehingga kita harus memiliki upaya yang komprehensif dalam menjawab tantangan pengembangan profesi kesehatan yang seiring sejalan dengan perkembangan IPTEK”, kata Dirjen.

Kementerian Kesehatan mengapresiasi langkah yang digagas Ikatan Apoteker Indonesia dalam menciptakan kerangka Advanced Level Framework (ALF) sebagai upaya untuk memajukan dan mentransformasikan praktik kefarmasian yang lebih maju di Indonesia, salah satunya dengan spesialisasi apoteker.
Spesialis apoteker profesional mengkhususkan diri dalam berbagai bidang klinis. Setiap bidang menghadirkan tantangannya sendiri dan membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus. Tren secara global menunjukkan dibutuhkannya apoteker klinis, yaitu yang lebih banyak berhadapan dengan pasien dengan tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Dirjen Rizka berharap, semoga di masa mendatang semakin banyak Apoteker Spesialis yang hadir di Indonesia dan memberikan pelayanan terbaik dalam pelayanan Kesehatan di Indonesia.