Dalam rangka penerapan pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko secara terintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan melakukan uji coba pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor kesehatan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dan Kementerian Investasi/BKPM serta melibatkan Department For Business, Energy & Industrial Strategy United Kingdom.

Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 22-24 Februari 2023 di Provinsi Bangka Belitung diawali dengan kunjungan ke kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung serta melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Uji coba kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai uji coba pengawasan insidentil atas pengaduan masyarakat atau temuan dari pemerintah.
Dalam kunjungan pengawasan, pelaku usaha memberikan data dan informasi terkait perkembangan usahanya maupun kendala yang ditemui. Tim kemudian mendata informasi dan kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan dengan izin usaha yang telah diajukan melalui sistem OSS, tim juga memberikan rekomendasi terkait permasalahan yang mungkin ditemui, apakah telah memenuhi persyaratan berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan usaha, apakah diperlukan pembinaan, perbaikan atau perlu diterapkan sanksi.

Selain melakukan kunjungan, Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan juga melakukan sosialisasi CDAKB dengan melibatkan Dinas Provinsi Bangka Belitung dengan mengundang 12 Distributor Alat Kesehatan dan PKRT baik pusat maupun cabang di wilayah Kepulauan Bangka. Harapannya melalui pertemuan ini dapat menambah wawasan, informasi serta meningkatkan awareness bagi para pelaku usaha terkait pengawasan perizinan.
