Lima tahun terakhir, industri kosmetika mencatatkan pertumbuhan positif, dimana pada tahun 2019 tercatat industri ini berhasil tumbuh sebesar 8,2% dengan nilai ekspor produk kosmetik lokal mencapai US$516,99 juta. Berdasarkan data e-licensing Kementerian Kesehatan, pada Juni 2021 terdapat 842 industri kosmetika yang memiliki Sertifikat Produksi, terdiri dari 618 industri kosmetika golongan A dan 224 industri kosmetika golongan B. Sebagian besar industri kosmetika ini merupakan perusahaan skala menengah dan kecil. Menurut sifatnya industri kosmetika tergolong industri yang padat karya, relatif dinamis mengikuti trend yang ada di pasar, memiliki ketergantungan tinggi terhadap keahlian dan kompetensi tenaga kerja, serta sensitif terhadap citra dan merek produk.
Produk kosmetika yang beredar pun semakin banyak dan beragam. Dengan berkembangnya teknologi digital dan adanya pandemi Covid-19, penjualan secara online menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk produk kosmetik untuk kesehatan kulit (skin care). Kondisi ini menjadi peluang bagi industri kosmetika dalam negeri untuk meningkatkan pemasaran sekaligus menjadi tantangan bagi industri kosmetika dalam negeri untuk bisa meningkatkan daya saing, baik dengan sesama industri kosmetika dalam negeri maupun dengan industri kosmetika asing.
Oleh karena itu Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian menyelenggarakan kegiatan Coaching Clinic Industri Kosmetika yang diselenggarakan secara daring dalam beberapa batch dan batch ke-5 dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 2 September 2021 yang diikuti oleh 49 industri kosmetika. Kegiatan Coaching Clinic Industri Kosmetika menghadirkan Narasumber dari Perguruan Tinggi (ITB), Kementerian Perindustrian, dan Praktisi Bidang Kosmetika. Bentuk kegiatan terdiri dari webinar dan consultation desk dimana para peserta dapat berkonsultasi kepada narasumber terkait kendala yang sedang dihadapi. Kegiatan Coaching Clinic Industri Kosmetika ini didukung oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) dengan memberikan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bagi peserta sebesar 8,5 SKP IAI atau 2 SKP PAFI, sementara bagi narasumber akan mendapatkan 4 SKP IAI.
Kegiatan coaching clinic industri kosmetika ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang komprehensif dari Kementerian Kesehatan untuk mendorong pengembangan industri kosmetika, terutama industri kosmetika PMDN, agar dapat meningkatkan daya saing dan dapat meningkatkan kapasitas sarana produksi kosmetika dalam menghasilkan kosmetika yang memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Melalui kegiatan ini, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian berharap agar industri kosmetika tidak hanya sekedar memahami paparan yang disampaikan setiap narasumber tetapi dapat mempraktekkan langsung materi yang disampaikan, sehingga industri kosmetika di Indonesia dapat menjadi industri kosmetika yang berdaya saing dengan produk-produk yang berkualitas, memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta menjadi kebanggaan rakyat Indonesia. [Ikke]