Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah berperan dalam menjamin alat kesehatan (alkes) dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) yang beredar harus memenuhi standar keamanan, bermutu dan bermanfaat untuk digunakan serta meningkatkan health security, ramah lingkungan dan terjangkau.
Untuk itu pengawasan alkes dan PKRT yang terstruktur sangat diperlukan dengan melibatkan banyak pihak seperti pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta masyarakat secara langung. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu alkes dan PKRT yang beredar guna memastikan alkes dan PKRT yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan.
Pemberian informasi dan edukasi alkes dan PKRT secara kontinyu perlu dilakukan agar pemahaman masyarakat dapat meningkat serta dapat berkontribusi dalam pengendalian/pengawasan alkes dan PKRT yang tidak memenuhi syarat.
Mengusung tema “Ayok Mengenal Alat Kesehatan yang Aman”, Ditjen Farmalkes melalui Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan rutin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Penggunaan Alkes dan PKRT yang Benar kepada kader kesehatan dan masyarakat.
Pada 6 Oktober 2022 lalu, Sosialisasi KIE dilaksanakan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dan 7 Oktober 2022 di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara yang dihadiri Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Eka Purnamasari. Kegiatan ini dilaksanakan dengan diikuti oleh lebih dari 400 orang peserta dari masyarakat, kader kesehatan serta tokoh masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan penyampaian materi dan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan masyarakat dan kader kesehatan. Beberapa poin-poin materi yang disampaikan oleh Narasumber seperti:
- Cara menggunakan produk sesuai dengan petunjuk penggunaan serta memperhatikan peringatannya;
- Memperhatikan dan mengikuti petunjuk penggunaan serta petunjuk keamanan pada kemasan dan label;
- Memastikan produk terdapat Nomor Izin Edar (NIE) yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI;
- Tidak mudah percaya dengan produk yang diiklankan dengan klaim berlebihan dan harga yang ditawarkan sangat murah; serta
- Melakukan pengecekan produk yang digunakan aman dan berizin melalui Aplikasi Alkes Mobile.
Direktur Pengawasan Alat Kesehatan menekankan jika masyarakat menemukan alkes atau PKRT yang tidak memiliki izin edar atau memiliki efek yang tidak baik setelah penggunaan, untuk dilaporkan melalui aplikasi Alkes Mobile. “Silahkan jika masyarakat menemukan hal tersebut, dapat dilaporkan kepada kami melalui Alkes mobile, kami akan tindak lanjuti bersama Dinas Kesehatan setempat”, ucap Eka. Pelaksanaan sosialisasi menyedot antusiasme warga yang hadir, warga aktif berdiskusi untuk mendapatkan pengetahuan lebih terkait penggunaan alkes dan PKRT yang benar. Hal tersebut dapat terwujud dikarenakan koordinasi yang baik antar perangkat daerah dari tingkat RT-RW hingga kelurahan dalam mengakomodir warga yang hadir.